DR. Husnul Maram, M.H.IKepala Kemenag Kota Surabaya
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.