Kota Surabaya (Inmas), Senin (25/10), Setelah vakum selama tujuh tahun lamanya, akhirnya Badan Amil Zakat Nasional Kota surabaya kembali diaktifkan lagi oleh Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri cahyadi telah resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amal Zakat Nasional Kota Surabaya masa periode tahun 2021-2026 di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa zakat ini hukumnya fardhu'ain bagi umat muslim.
"Alhamdulillah hari ini dilakukan pelantikan pengurus Baznas Kota Surabaya yang hampir beberapa tahun ini tidak ada kegiatan Baznas di Kota Surabaya. Padahal harus kita ketahui zakat ini hukumnya fardhu'ain bagi umat muslim di Kota Surabaya" kata Eri Cahyadi.
Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/263/436.1.2/2021 Tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya Periode 2021-2026, menetapkan susunan jabatan, yakni H Moch Hamzah sebagai Ketua dan Marjuki sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengelolaan dan Pengumpulan zakat).
Kemudian, M. Kamil Thobroni sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pengelolaan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan zakat), Ec. Abd Halim sebagai Wakil Ketua III (Bidang Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan), dan Muhammad Riduwan sebagai Wakil Ketua IV (Bidang Pengelolaan sumber Daya Amil Zakat Administrasi, Komunikasi, Umum, dan Pemberian Rekomendasi).
![]() Senin, 27 Jun 2022, 15:51:08 WIB, Dibaca : 43 Kali |
![]() Senin, 20 Jun 2022, 11:34:23 WIB, Dibaca : 36 Kali |
![]() Rabu, 15 Jun 2022, 12:07:25 WIB, Dibaca : 53 Kali |