Kota Surabaya (Inmas) – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan ijin pembukaan Kantor cabang PPIU, Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya meninjau lokasi PT. Nur Ramadhan Wisata dan PT. Haekal Citra Wisata Cabang Surabaya pada Selasa (28/1).
Tim yang di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram didampingi oleh Kasubag TU, Moh. Amak Burhanudin selaku Plt. Kasi PHU dan 2 orang JFU seksi PHU terjun langsung ke lokasi yang akan digunakan sebagai Kantor Cabang PT Nur Ramadhan Wisata di Jl. Ketintang Madya No.165 Surabaya dan Kantor Cabang PT.Haekal Citra Wisata di Jl. Pemuda No.27-31 Surabaya.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram ketika di temui oleh pimpinan di masing-masing Cabang PPIU menyampaikan, dalam rangka untuk menjamin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan syariat, Kementerian Agama menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah berupa Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Pemerintah melalui Menteri dan atau PPIU yang dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang memperoleh izin operasional sebagai PPIU. PPIU dapat membuka kantor cabang di luar domisili perusahaan sebagaimana tercantum dalam keputusan tentang penetapan perizinan PPIU.
Maram menambahkan, dalam PMA No.8 tahun 2018 Pasal 8 menyebutkan : (1) PPIU dapat membuka kantor cabang di luar domisili perusahaan sebagaimana tercantum dalam keputusan tentang penetapan perizinan PPIU. (2) Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah. (3) Pimpinan PPIU wajib melaporkan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara, persyaratan, dan pelaporan pembukaan kantor cabang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
“Untuk mendapatkan penetapan izin dari Kanwil Kemenag Prov Jatim, harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama Kota, karena itu lah sebelum rekomendasi tersebut kami berikan, perlu meninjau berkas dan kondisi dilapangan” katanya. (dk)
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 531 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 6114 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 881 Kali |