Kota Surabaya (Inmas), - Selasa (8/9), Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit terdepan Kementerian Agama pada tingkat Kecamatan. Fungsi KUA sebagaimana termaktub dalam PMA 34 Tahun 2016 antar lain mempunyai fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tersebut, KUA kecamatan diberikan Biaya Operasional Perkantoran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran KUA Kecamatan wajib dilaksanakan secara tertib, efesian, efektif, transparan dan akuntabel. Dalam rangka memenuhi prinsip dan standart pengelolaan tersebut perlu mematuhi Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran Kua Kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Surabaya, Husni pada acara Pembinaan dan Evaluasi BOP KUA Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Kegiatan yang di laksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya sejak pagi tersebut diikuti oleh 62 peserta yang terdiri dari Kepala dan Bendahara Pengelola BOP KUA Kecamatan Se-Kota Surabaya.
Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, Husnul Maram dalam Sambutannya menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk ketertiban administrasi Keuangan KUA
“Kegiatan ini penting guna mempermudah dan membantu pelaksanaan pengelolaan BOP KUA, mempermudah tata kelola pengelolaan biaya operasional perkantoran kecamatan, dan pengelolaan biaya operasional perkantoran KUA Kecamatan bisa dilaksanakan secara tertib, efesian, efektif, transparan dan akuntabel” katanya
Pada kesempatan yang sama, Maram juga mengapresiasi keberadaan FK3S
“ Saya sangat senang dengan keberadaan Forum Komunikasi Kepala KUA Surabaya (FK3S). Banyak hal permasalahan yang dapat terpecahkan dan banyak tambahan ilmu/wawasan yang didapatkan oleh penghulu ketika mengadakan kegiatan pembinaan bersama” pungkasnya.
Sebagai Narasumber tunggal, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Prov Jatim, Moch Amin Mahfud memaparkan Pengelolaan Dana BOP dan Permasalahan
“Banyak permasalahan – permasalahan dalam pengelolaan dan BOP, untuk meminimalisir hal tersebut Kepala KUA harus membuat rencana penggunaan BOP, Penyaluran dana BOP berdasarkan usulan dari Kepala KUA, dan PPK harus menguji usulan tersebut, Pembayaran/penyaluran BOP non tunai, Kankemenag Kab/Kota harus melaksanakan tugas pengendalian dengan intensif” paparnya.
Pemaparan materi dikemas dengan santai tapi serius, banyak joke – joke hangat dan segar yang dilontarkan oleh Amin, membuat peserta antusias mengikuti. (dk)
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 531 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 6114 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 882 Kali |