Untuk keefektifan, kegiatan ini diadakan selama tiga hari (07 Juni sampai dengan 09 Juni), Kementerian Agama Kota Surabaya melalui Seksi PAIS Mengadakan Sosialisasi EMIS dan SIAGA, Emis merupakan aplikasi yang berbasis web, yang merupakan suatu sistem pendataan pendidikan guru agama Islam yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang saat ini tengah melakukan revitalisasi dan pengembangan untuk menghadirkan sistem yang lebih baik dan lebih handal dengan didukung oleh teknologi yang lebih mutakhir serta beberapa terobosan baru. Sedangkan SIAGA adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama, dengan tujuannya untuk memfasilitasi berbagai macam pendataan kebutuhan guru pendidikan agama Islam (PAI) yang tidak diakomodir aplikasi dapodik, seperti kebutuhan pendataan pendidikan profesi guru (PPG). Seluruh guru PAI wajib memiliki akun Siaga Pendis. Kemudian, guru yang sudah memilikinya harus terus memperbarui data tiap semester atau tiap ada perubahan data.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan memberi pembekalan kepada pengawas PAI dan GPAI agar lebih mahir dalam pengoperasian EMIS dan SIAGA, sehingga dalam rangka pendataan guru PAI dan proses pencairan TPG dan lain-lain dapat berjalan secara cepat dan tepat, ujar Arifin S.Ag, M.Si Kasi PAIS dalam laporannya.
Selanjutnya, DR. Pardi, Kepala Kantor Kementeian Agama Kota Surabaya, dalam pembinaannya menyatakan, “perlu adanya pemberian spirit, niat dan komitmen yang baru dalam mengawal pendataan pada aplikasi ini, sebegitu pentingnya aplikasi ini, jika kita memasukkan data yang salah maka bisa runyam, bahkan saya menyatakan aplikasi ini menyangkut nasib kita kedepannya”.
Guru juga dituntut untuk harus melakukan inovasi-inovasi, walaupun ini tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi ini, dengan kurikulum merdeka belajar, guru harus mempunyai patokan dalam pembelajaran, seperti play full, joy full, meaning full dan guru Agama tentunya harus dapat menjadi idola bagi anak didiknya, tambahnya.
Dalam hal administrasi, guru harus tertib dalam pemenuhan data, apapun data yang diminta harus sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada, pungkasnya.
![]() Senin, 20 Jun 2022, 11:34:23 WIB, Dibaca : 37 Kali |
![]() Kamis, 09 Jun 2022, 12:51:02 WIB, Dibaca : 39 Kali |
![]() Rabu, 08 Jun 2022, 10:21:32 WIB, Dibaca : 56 Kali |