Senin, 22 Juli 2024, WIB
Lintas Berita

Selasa, 06 Jul 2021, 21:53:51 WIB, 819 View HMSSBY, Kategori : Humas

Kota Surabaya (Inmas),- Dengan menggunakan media Zoommeeting, Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya menyelenggarakan rapat koordinasi virtual Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya pada Senin (5/7/2021)

Hadir dalam kegiatan diantaranya, Kepala Kankemenag Kota Surabaya, Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MIN 1 dan MIN 2, Kepala MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3, MTsN 4 dan MAN, perwakilan Pengawas, Koordinator Umum, Kepegawaian, Keuangan, Ortala, Perencana dan Humas.

Dalam Arahan nya Kepala Kankemenag Kota Surabaya, Husnul Maram menyampaikan untuk selalu menerapkan protocol Kesehatan

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, jaga diri dan sekitar dengan selalu menaati protocol kesehatan diantaranya memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Termasuk dalam pelayanan, harus di tata agar tidak terjadi kerumunan” katanya.

Dalam waktu hampir bersamaan, Menteri Agama mengeluarkan beberapa surat edaran untuk menekan dan mengurangi penyebaran covid-19

“Menteri Agama telah mengeluarkan beberapa surat edaran untuk mengurangi penyebaran covid-19. SE No 16, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 h/2021 m di luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. SE no 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 h/2021 m di wilayah ppkm darurat. SE Menteri Agama No.18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Selama PPKM Darurat. Selain itu juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 379 /Kpts/013/2021, Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Mohon untuk dipelajari dan dipedomani” ujarnya.

Sementara itu Kasubag TU Kankemenag Kota Surabaya, Moh. Amak Burhanuddin selaku pemandu kegiatan mengingatkan peserta yang hadir, WFH bukanlah libur

“WFH bukanlah libur dari kerja, tetapi kerja di rumah. Karena itu, jangan lupa untuk selalu absensi online dan membuat laporan kinerja harian. Disamping itu, Hape harus selalu on sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan selalu tanggap dan respon” ucapnya.

“ Bagi KUA yang berada di sektor esensial pelayanan publik tetap menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan jumlah 25 % (atau sesuai kebutuhan) dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada pegawai yang tidak sehat, segera melapor ke atasan agar bisa segera diambil kebijakan. Bagi Madrasah, selama PPKM Darurat tidak ada pembelajaran luring, semua dilaksanakan secara daring” tambah Amak.

Setelah tanya jawab. Diakhir Kegiatan, Kakankemenag berpesan untuk mengawal kebijakan pemerintah

“Kepada Bapak Ibu yang hadir di kegiatan ini, mohon disampaikan ke ASN yang berada di wilayah kerjanya. Di masa PPKM Darurat ini agar mengawal kebijakan pemerintah dan menjadi tauladan ditengah masyarakat. Jangan sampai melakukan aktifitas yang melanggar / bertentangan dengan kebijakan pemerintah khususnya terkait Takbiran, Sholat idul adha dan Penyembelihan hewan Qurban” pungkasnya. (dk)



Launching Beasiswa Keagaman IT Telkom Surabaya
Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 726 Kali
Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 dan Anugerah Penghargaan Satker Terbai
Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 8859 Kali
Pembuatan Paspor Bagi Jamaah Haji Kota Surabaya 2023
Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 2253 Kali

Tuliskan Komentar