Kota Surabaya (inmas), - Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Seksi Bimas Islam menyelenggarakan sosialisasi Biaya Operasional Perkantoran (BOP) dan Layanan KUA di Aula Kankemenag Kota Surabaya pada Kamis (10/9).
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam, Husni dalam laporannya menyampaikan jumlah peserta adalah 35 orang.
“Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan pada pagi hari ini adalah 35 orang yang terdiri dari 4 Kepala dan 31 Pengelola / bendahara BOP KUA Se – Kota Surabaya” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Husni juga berpesan agar pelayanan KUA senantiasa menjaga Protokol Kesehatan
“KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa menjaga protocol kesehatan, melayani dengan prima, professional dan akuntabel” Ujarnya.
Sedangkan Kepala Kankemenag Kota Surabaya dalam sambutannya meminta KUA untuk berhati – hati dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan
“ KUA dalam melayani masyarakat harus berhati – hati dan profesional, selain itu dalam penggunaan dana BOP harus terencana, penggunaannya sesuai aturan dan pertanggungjawabannya harus benar. Karena efeknya di kemudian hari” katanya
Sementara itu, Narasumber Perencana dari Kanwil Kemenag Prov Jatim, Wahju Kustini, menjabarkan tentangKeputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 340 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
“Dengan adanya keputusan Dirjen Bimas Islam ini, harus menjadi pedoman bagi pengelolaan BOP KUA Kecamatan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabnnya” katanya.
Diakhir materi, Perencana yang biasa di panggil mbak titin ini mengingatkan tentang sanksi bagi oknum atau pihak yang melakukan penyimpangan penggunaan dana BOP KUA
“Sanksi bagi Oknum / Pihak yang melakukan penyimpangan penggunaan dana BOP KUA diantaranya : Penerapan sanksi kepegawaiaan sesuai dengan ketentuan peratran perundang- undangan dan/ atau Penerapan tuntutan perbendaharaan dang anti rugi, yaitu pengembalian ke kas negara atas terbuktinya penyalahgunaan dana BOP KUA” Pungkasnya. (dk)
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 659 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 7494 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 1575 Kali |