Selasa, 16 April 2024, WIB
Lintas Berita

Rabu, 15 Feb 2023, 14:29:35 WIB, 805 View HMSSBY, Kategori : PENYELENGGARA SYARIAH

Hari Rabu, 15 Februari 2023 berlangsung kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Ibu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Surabaya, Ibu Sururil Faizin, S.Ag., M.PdI., menyambut para undangan dan peserta yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional 1 dan 2 Kota Surabaya, Badan Wakaf Indonesia, Lembaga Wakaf NU, Lembaga Wakaf Muhammadiyah, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Penyuluh Bidang Wakaf. Beliau berharap agar semuanya dapat menyamakan visi, misi dan persepsi yang akan diulas oleh BPN 1 dan 2 Kota Surabaya.

Sebelumnya terdapat pertemuan di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur untuk percepatan wakaf ini. Untuk ke depannya, Kepala KUA dan Nadhir harus memberikan dukungan agar wakaf tanah dapat terlaksana dengan baik. Semoga acara koordinasi ini dapat memberikan gambaran perihal pertanahan serta wakaf.

Kepala Kankemenag Kota Surabaya, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Surabaya, Bpk. Gartaman, S.Ag., mengucapkan selamat datang pada tamu undangan dari BPN 1 dan 2 Kota Surabaya. Beliau berharap akan ada program dari BPN untuk memudahkan proses tanah wakaf dengan e-sertifikat atau program yang memudahkan proses tanah wakaf. Kemudian beliau juga memberikan apresiasi kepada pahlawan wakaf yang telah memberikan kontribusi dalam melaksanakan tanah wakaf. Beliau juga menghimbau agar para peserta dimohon dapat mengikuti koordinasi hingga akhir untuk menemukan titik temu perihal tanah wakaf. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya menghimbau agar segera direalisasikan seperti mushola, masjid dan madrasah, dengan cara mengajukan aset wakaf tersebut ke kantor BPN. Di mana proses wakaf harus dilakukan oleh pihak yang berencana mewakafkan tanahnya dan menyerahkan berkas terkait dengan ikhlas karena berkas akan tersimpan dengan baik dan aman. Apabila tiap kelurahan memiliki potensi tanah diwakafkan, maka KUA atau Lembaga di sekitarnya dapat mendaftarkan tanah tersebut. BPN 1 dan 2 menyediakan 100 tiap BPN untuk menghimpun tanah yang akan diwakafkan oleh Lembaga atau warga. Pengajuan pendaftaran disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017. Beliau berharap dengan dilaksanakannya koordinasi ini, semua aspirasi lembaga atau warga yang ingin mewakafkan tanahnya dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan pemerintah.



Launching Beasiswa Keagaman IT Telkom Surabaya
Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 531 Kali
Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 dan Anugerah Penghargaan Satker Terbai
Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 6114 Kali
Pembuatan Paspor Bagi Jamaah Haji Kota Surabaya 2023
Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 881 Kali

Tuliskan Komentar