Pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, mengenai Tangkapan Layar video Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI.
Oleh Dr. H. Pardi, M.Pd.I (Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya).
Saya menangkap bahwa pesan utama (al-fikrah ar-raisiyyah) yang disampaikan beliau adalah penegasan bahwa Surat Edaran MENAG No. 05 Tahun 2022 itu tidak melarang masjid atau mushalla menggunakan TOA (pengeras suara) untuk adzan dan kegiatan lainnya, sebab itu menjadi bagian dari syi`ar Islam, namun perlu penyesuaian, diperlukan aturan untuk menjaga keharmonisan. Kata beliau ; “suara-suara, apapun suara itu harus kita atur”.
Berikutnya, Pak Menteri memberikan contoh suara-suara yang dapat mengganggu pada masyarakat :
Itulah pesan-pesan yang saya tangkap berdasarkan kronologis penyampaian. So, tidak ditemukan konteks penyamaan suara adzan dengan gonggongan anjing. Meskipun memang, dalam teori komunikasi massa, memberikan contoh dengan hal-hal yang oleh sebagian kalangan dianggap kurang elok, seperti suara anjing, rentan menimbulkan kesalahan persepsi publik.
Nah.. jika pesan-pesan ini kemudian disalah pahami atau bahkan sengaja dipahami dengan salah oleh sebagian kalangan dengan cara melakukan jumping to conclusions (kesimpulan yang melompat dan absurd) dengan cara framing bahwa “Menag Menyamakan Adzan dengan Suara Anjing”, maka dalam dunia logika itu masuk dalam ketegori Logical Fallacy (kesesatan berfikir/pengaburan nalar berfikir) dengan kategori yang pertama ; strawman, yaitu kesesatan dan pengaburan berfikir dengan langkah memangkas dan menyederhanakan argumen atau pesan-pesan.
"Dalam bentuk apapun suara yang menimbulkan gangguan akan lebih menentramkan bila diatur dan dipahami bersama"
![]() Selasa, 22 Nov 2022, 10:43:57 WIB, Dibaca : 36 Kali |
![]() Kamis, 17 Nov 2022, 10:08:05 WIB, Dibaca : 44 Kali |
![]() Rabu, 16 Nov 2022, 17:11:52 WIB, Dibaca : 49 Kali |