Kota Surabaya (Inmas), Menindaklanjuti Permenpan No. 8 Tahun 2021 dan KMA 912 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Rabu (29/12).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya diikuti oleh perwakilan dariseksi dan bagian ruang, Penghulu, Penyuluh, Pengawas PAI, Pengawas Madrasah, TU dan Guru Madrasah Negeri Kota Surabaya.
Plt. Kakankemenag Kota Surabaya, Moh. Amak Burhanudin mengingatkan target kinerja diwujudkan bukan hanya formalitas
“Semenjak PP Nomor 3 tahun 2019 Tentang penilaian kinerja PNS, SKP berubah dan ASN wajib untuk memulai SKP sejak 2 tahun setelah diputuskan, yakni 2021. Maka mulailah dengan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengukuran, Pemantauan, Pembinaan, Penilain kinerja dan tindak lanjut” ucap amak
Amak juga mengharapkan setelah mengikuti kegiatan untuk didiseminasikan ke pegawai ditempat kerja masing – masing
“karena peserta terbatas sehingga tidak semua pegawai bisa mengikuti, oleh karena itu peserta yang hadir hari ini setelah selesai mengikuti agar disampaikan ke teman – teman yang ada di tempat kerjanya masing – masing” katanya. (dk)
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 531 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 6114 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 882 Kali |