Kota Surabaya (inmas) - Dalam rangka percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden/Perpres No.80 Tahun 2019, Pemprov Jatim menggelar rapat koordinasi (rakor) Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan se-Jatim dengan tema “Mewujudkan Pemerintahan yang aman, tertib, dan akuntabel dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat seiring dengan Perpres No. 80 Thn. 2019” berlangsung di Grand City Convention Exhibition Surabaya pada Kamis (9/1).
Dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, Ketua KPK RI, Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Forkopimda Jatim, seluruh bupati/walikota se Jatim, DPRD Prov. Jatim beserta jajaran, DPRD Kab/kota se Jatim beserta jajaran, perwakilan camat, lurah se Jatim, pejabat Bappeda se Jatim, serta semua eselon III di lingkup OPD Pemprov Jatim.
Tidak ketinggalan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin Mahfud beserta Kepala Kankemenag Kab/Kota Se-Jatim juga turut hadir pada kegiatan ini.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menargetkan Provincial Project Management Office (PPMO) bisa difinalkan pada kegiatan ini. Mengingat, semua elemen terkait ikut hadir pada kegiatan ini.
“Kami berharap selesai rakor ini maka pembahasan PPMO untuk menentukan proyek mana yang bisa segera diprioritaskan untuk mulai direncanakan di tahun 2020 ini bisa difinalkan. Sehingga, bisa berseiring dengan Project Management Office (PMO) di pusat,” ungkap Khofifah
Khofifah menambahkan, setelah PPMO ini bisa terselesaikan maka pihaknya akan segera melakukan road show ke beberapa kementrian teknis. Hal ini penting dilakukan, untuk mendapat kepastian bahwa rencana prioritas pada Perpres No.80/2019 ini sudah masuk ke dalam RPJMN. Dan, akan segera diseiringkan dengan RPJMD Provinsi dan di kabupaten/kota.
“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) April rencananya akan difinalkan, karenanya sebelum April RKPD harus kita selaraskan. Dengan demikian, alokasi anggaran provinsi dan kab/kota akan berseiring dengan RPJMN dan RKP. Kami di Pemprov Jatim telah membreakdown dengan detail, namun ini tentu perlu ditashehkan atau dikaji lagi. Untuk itu, sinergitas antara bupati/walikota dengan kementrian teknis akan jadi penguatan bersama untuk bisa menjalakan Perpres No. 80/2019,” tandas mantan Menteri Sosial ini.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengingatkan semua elemen masyarakat baik kepala daerah maupun aparat pemerintah, untuk tidak lagi bermain-main dengan tindak pidana korupsi (TPK). Apalagi, selain sanksi pidana yang harus dihadapi juga terdapat sanksi sosial, sanksi ekonomi, serta sanksi politik.
“Saya minta sekali lagi kepada semua pihak untuk tidak mencoba untuk bermain-main dengan korupsi. Karena sanksinya tidak hanya pidana tapi juga sanksi sosial, ekonomi dan politik. Yang tentunya akan sangat berpengaruh tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk seluruh keluarganya,” tegas Firli.
Firli menambahkan, jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020 ini pihaknya akan melakukan pembekalan dan assestment kepada semua calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada di 270 wilayah di Indonesia. Termasuk di dalamnya bagi 19 kabupaten/kota di Jatim yang akan mengikuti proses pilkada serentak ini. Sehingga, bisa dilakukan deteksi dini jika memang terdapat pihak-pihak yang terindikasi kasus korupsi.
Selain itu, Firli juga mengingatkan akan pentingnya membangun zona integritas termasuk di dalamnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di semua instansi. Utamanya, bagi instansi daerah yang rentan terhadap korupsi.
“Saya harap dengan adanya semangat untuk mencegah terjadinya korupsi dan terciptanya zona integritas, maka pelaksanaan percepatan Perpres No. 80 Tahun 2019 akan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Firli.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI Wahyu Utomo menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa mendukung penuh lima hal yang merupakan tindak lanjut untuk percepatan pelaksanaan Perpres 80/2019.
Kelima hal tersebut yaitu Penyiapan Project Management Office (PMO) dan Panel Konsultan, penyiapan lahan, penyiapan perizinan, integrasi program/proyek dalam Perpres ke dalam RPJMD, dan integrasi program/proyek dalam peninjauan kembali dan revisi RTRW provinsi dan/atau RTRW kabupaten/kota.
“Kami harap pemerintah daerah memberikan dukungan penuh semua tindak lanjut yang sudah kami rencanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Perpres No. 80/2019,” ungkap Wahyu.
Terkait pembentukan panel konsultan, ia menyampaikan beberapa alasannya yaitu untuk percepatan dalam pengadaan, fleksibilitas, clean and clear track record konsultan penyedia jasa, serta Proyek Infrastruktur Prioritas (PIP) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan proyek yang dikhususkan. (dk)
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:46:10 WIB, Dibaca : 726 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:30:04 WIB, Dibaca : 8859 Kali |
![]() Selasa, 21 Feb 2023, 19:37:13 WIB, Dibaca : 2253 Kali |